TTP Pegawai P3K Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemkab 50 Kota Belum Dibayar

IMG 20230919 WA0064
120x600
a

Khusus penyuluh pertanian PPPK yg berlatarbelakang pendidikan SLTA, bisa menerima gaji berkala setelah 1 tahun bekerja dan berikut nya 2 tahun sekali.
“Untuk persyaratan gaji berkala sudah kami kumpulkan di tahun 2022
Tapi tetap belum dibayarkan sampai saat, “. jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan kabupaten 50 Kota Witra Porsepwandi ketika ditemui ke kantornya Sabtu (17/09/2023) sedang berada di lapangan dan Senin (18/09/2023) sedang rapat.

Baca Juga :  Waspadai Stunting, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Workshop Stunting Bagi Kader PKK

Sementara menurut Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, SE.MM yang ditemui diruangannya, Senin, (18/09/2023). Keterlambatan pencairan TPP khusus tenaga teknis ini disebabkan karena belum lengkapnya administrasi dari OPD. Sampai Senin, 18/09/23 baru separo dari OPD yang menyerahkan persyaratan pencairan. “Diharapkan OPD – OPD yang ada pegawai P3K agar segera melengkapi administrasi pencairan TPP,” ujarnya.

Kepada Pegawai P3K Win berpesan agar dapat bersabar menunggu proses pencairan Tunjangan Penambah Penghasilan ini karena sesuai ketentuan perundang-undangan tunjangan ini harus dibayarkan. Delfitra

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *