Hukum  

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – DPR RI diminta menghapus ayat 3 huruf b Pasal 142 yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Permintaan ini disampaikan Komunitas Advokat…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.