JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi DKI Jakarta dan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Tahun 2026 di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026).
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2026 memiliki landasan hukum, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional memiliki kompleksitas dunia kerja tersendiri.
Tingginya mobilitas tenaga kerja meningkatkan potensi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan K3 yang konsisten berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah.
“Aspek K3 menjadi fondasi yang sangat penting. Pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional,” jelas Gubernur Pramono dalam sambutannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperkuat budaya K3 sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












