Dalam kesempatan itu, Ketua Bundo Kanduang Kota Padang Fauziah Zaini menekankan pentingnya legalitas dan pengakuan resmi terhadap kepengurusan Bundo Kanduang yang sah, mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota.
Ia menilai, pengakuan tersebut akan memperkuat posisi Bundo Kanduang sebagai wadah utama pelestarian adat Minangkabau dan mencegah tumpang tindih dengan organisasi lain yang sejenis.
Ia turut menyampaikan kebutuhan akan fasilitas sekretariat yang representatif. Menurutnya, keberadaan sekretariat sangat dibutuhkan sebagai pusat koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan program kerja organisasi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah provinsi terus melibatkan Bundo Kanduang dalam menjaga dan melestarikan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia menilai, arus modernisasi dan munculnya berbagai organisasi sosial berpotensi menggerus nilai adat apabila pemerintah tidak memperkuat peran lembaga adat yang telah lama mengakar di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan Bundo Kanduang Kota Padang dan berkomitmen mengawal serta memperjuangkannya melalui kebijakan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Reses perseorangan tersebut berlangsung dialogis dan kondusif. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan usulan dan masukan secara langsung kepada Ketua DPRD Sumbar sebagai bahan perumusan kebijakan pembangunan daerah ke depan.(Ridwan)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












