BPKH dan Bank Muamalat Hadirkan Kartu Haji Indonesia, Ada Subsidinya

Otonominews
BPKH dan Bank Muamalat Hadirkan Kartu Haji Indonesia, Ada Subsidinya
Peluncuran Kartu Haji Indonesia (KHI) Bank Muamalat/Corcomm.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) guna memudahkan para tamu Allah SWT melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci dan di Tanah Air.

Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono mengatakan, KHI diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di tahun keberangkatan.

Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Haji Indonesia 2025 Dinilai Gagal Total

Ke depannya diharapkan KHI juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah haji sehingga biaya pengadaan Riyal dalam bentuk tunai dapat dihemat dan biaya menjadi lebih efisien.

“KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana,” kata Imam.

KHI dapat diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah memiliki porsi haji dan KHI juga dapat diberikan kepada nasabah yang telah melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga :  Berlangsung Hari Ini dan Besok, Saudia Airlines dan BSI Gelar Travel Fair di Senayan City, Ada Promo dan Cashback Gila-Gilaan

“Sebab sepulang berhaji, KHI tetap aktif dan tetap bisa jemaah gunakan untuk bertransaksi di dalam atau luar negeri,”

KHI selain berfungsi sebagai ATM dan alat transaksi juga dapat menjadi bentuk memorabilia bagi penggunanya yang tidak hanya benilai ekonomi tapi juga spiritual.

“Dengan desain kartu bertema Masjidil Haram, kami berharap KHI bisa menjadi identitas dan pengingat rukun Islam kelima yang telah disempurnakan oleh jemaah,” ujar Imam.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *