Kemendagri: Indikator SPM Urusan Trantibumlinmas Jadi Isu Prioritas pada Dokrenda

Warior
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah yang telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku, menyiratkan bahwa saat ini bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara.

“Oleh karenanya, jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) perencanaan dan pengumpulan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas, Kamis (25/4/2024) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

Kemendagri: Indikator SPM Urusan Trantibumlinmas Jadi Isu Prioritas pada Dokrenda

Lebih lanjut, Chaerul mengatakan kesinambungan akan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan SPM yang diberikan oleh pemerintah daerah harus selalu ada setiap tahunnya yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen penganggarannya serta menjadi salah satu isu strategis daerah.

“Terjaminnya pemenuhan SPM merupakan salah satu indikator dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang saat ini sedang mengalami proses revisi,” imbuh Chaerul.

r
Lihat Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *