Nasional  

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.