JAKARTA.OTONOMINEWS – Kemendagri mendorong kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan program penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah dan efektif.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025 yang diadakan secara daring oleh Kementerian PPN/Bappenas, Senin (17/3/2025).
Rakornas dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga terkait, serta Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih tepat sasaran.
Restuardy menjelaskan bahwa 2025 menjadi momen penting untuk memulai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 sebagai panduan utama pembangunan nasional. Sejalan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah kini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Lebih lanjut, dokumen ini harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Untuk memandu penyusunannya, Kemendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029 agar program di daerah sesuai dengan target nasional.
“Kami mendorong daerah mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) ke dalam RPJMD 2025-2029 dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” jelas Restuardy.