Dukcapil Layani Administrasi Pernikahan 35 Pasangan WNI di Malaysia

Dukcapil Layani Administrasi Pernikahan 35 Pasangan WNI di Malaysia
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam berpose bersama pasangan WNI yang mengikuti palayanan terpadu Itsbat Nikah di KJRI Johor Bahru, Malaysia. (Foto: Dok. Dit. Dafdukcapil)
120x600
a

JOHOR BAHRU, OTONOMINEWS.ID – Tim Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di KJRI Johor Bahru, Malaysia, selama 2 hari pelaksanaan kegiatan berhasil melayani 35 pasangan WNI.

“Sedangkan 1 pasang lainnya tidak datang,” ungkap Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam yang memimpin rombongan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dari Johor Bahru, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, terdapat 105 pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum dicatatkan pernikahan secara resmi yang mendaftar di KJRI Johor Bahru.

Setelah diverifikasi dan validasi petugas, ternyata hanya 36 pasangan yang dapat mengikuti Sidang Itsbat Nikah tersebut.

Menurut Sesditjen Hani Syopiar Rustam, ke-35 pasang WNI tersebut, kini telah resmi tercatat sebagai pasangan suami istri setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah dan diberikan Buku Nikah-nya oleh petugas pencatat nikah di KJRI Johor Bahru.

Bagi pasangan yang akan mengikuti itsbat nikah, namun belum melakukan perekaman biodata kependudukan dan belum memiliki NIK/NIT, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melakukan perekaman biodata, penerbitan NIT, perekaman biometrik KTP-el, dan sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Semua kegiatan dalam pelayanan terpadu Itsbat Nikah diberikan secara gratis,” kata Hani Syopiar Rustam.

Setelah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai pasangan yang sah, maka baru dapat dicatatkan pernikahannya oleh Kementerian Agama.

Setelah itu, statusnya pun diubah menjadi “kawin tercatat” dalam database kependudukan, dan Kartu Keluarga oleh Ditjen Dukcapil.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j