Mantan Wakapolri Sebut KPK Terkesan Tak Punya Aturan Merampas Barang Saksi Sekjen PDIP

Persoalan Etik Berat karena Menjebak Saksi

Mantan Wakapolri Sebut KPK Terkesan Tak Punya Aturan Merampas Barang Saksi Sekjen PDIP
Wakapolri Periode (2 Agustus 2013 – 4 Maret 2014) Komjen Pol Purn Oegroseno.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menilai penyidik Komisi Pemberantasan () bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen dari yang berstatus sebagai saksi.

Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

“Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya” kata Oegroseno saat dihubungi, Sabtu (15/7).

Oegroseno juga menyampaikan saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.

“Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh,” kata Oegroseno.

Waktu itu, lanjut Oegroseno, dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian itu lalu diproses pelanggaran etika berat.

“Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Oegroseno.

Oegroseno menyatakan Kompol Rossa telah melanggar Lasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). “Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan,” tegas dia.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

Lihat Juga :  Perlakuan Tak Etis KPK ke Hasto: Ponsel Disita hingga Ditinggal di Ruangan Dingin Hampir 2,5 Jam

“Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan.”

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *